Berkas perkara tak tahu rimbanya

Merdeka.com – Kabar gembira sempat berembus kepada sebelas pensiunan pekerja Yayasan Atma Jaya. Gugatan pertamanya di Pengadilan Hubungan Industri (PHI)Jakarta Pusat memaksa pihak Yayasan Atma Jaya harus melaksanakan kewajibannya membayar hak pesangon sesuai masa kerja yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Dalam salinan putusan yang di terima merdeka.com, PHI Jakarta Pusat dalam putusannya bernomor 27/PHI.G/2013/PN.JKT.PST. Tanggal 3 Juni 2013 menjatuhkan putusan dalam pokok perkara mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian.

Dari sebelas pensiunan itu, lima orang diantaranya dikabulkan tuntutannya. Perinciannya sekitar Rp 749 juta wajib diberikan sebagai perincian Upah Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Upah Pengganti Hak (UPH). Tak terima dengan putusannya pihak yayasan mengajukan kasasi.

“Di sini kejanggalan muncul. Kita sama sama mengajukan kasasi pada perkara yang sama. Namun administrasi punya kita tertahan sampai setahun lamanya, ada apa kita juga bingung,” ujar kuasa hukum mantan pekerja, Taruli Simanjuntak saat ditemui merdeka.com di kantornya, Bekasi pekan lalu.

Padahal, kata Taruli batal demi hukum kasasi diajukan tergugat dalam hal ini pihak Yayasan Atma Jaya memenangkan kasus pada tingkatan Mahkamah Agung. Di atas materai pihak Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Jakarta Pusat melalui Plt Panitera muda, Hartanto, selaku ketua PHI Jakarta Pusat waktu itu mengakui dirinya bertanggung jawab melakukan keterlambatan pengiriman berkas Kasasi dengan alasan terselip.

“Kita sama-sama mengajukan kasasi. Punya kita ketahan sampai setahun lamanya,” kata Taruli.

Sejak 20 juni 2013 sampai diketahui PHI Jakarta Pusat tak memasukkan pengajuan kasasi kesebelas pekerja dan tiba-tiba MA memutuskan pihak Yayasan Atma Jaya dalam perkara tersebut. “Kami sempat protes ke PHI, kenapa berkas kita sampai saya minta ada hitam di atas putih terkait kesalahan administrasi tersebut,” ujarnya.

Akhirnya, berkasnya dikirimkan tepat pada 24 April 2014 setelah berkas kasasi pihak Yayasan Atma Jaya dikabulkan MA. Keputusan terakhir masih dimenangkan oleh pihak Yayasan Atma Jaya.

“Ini ada satu perkara dengan dua putusan berbeda, PHI dengan mudahnya menghilangkan berkas perkara, lalu dengan santai kita (penggugat) disuruh buat pengajuan baru,” kata Taruli.

Berkasnya tertahan bisa sampai setahun, alasan yang coba dijelaskan oleh pihak PHI pun cukup menggelitik kuasa hukum bekas para pensiunan itu.

Di lain pihak, Yayasan Atma Jaya masih menunggu langkah hukum para kesebelas bekas pekerjanya. Dengan putusan MA, tak ada kewajiban berupa pesangon para karyawan sebagaimana mestinya dalam putusan terakhir

Sumber