JAKARTA, NETRALNEWS.COM – Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Bambang Sujiono mengajukan permohonan praperadilan melawan Kapolres Metro Bekasi, ke Pengadilan Negeri Bekasi. Gugatan ini diajukan karena penetapan tersangka sang doktor oleh Polres Metro Bekasi dinilai tidak sah.
Kuasa hukum Bambang, Taruli Simanjuntak, mengatakan kliennya sebenarnya adalah korban tiga kali tindak pidana, yaitu penganiayaan, pengerusakan rumah, dan pengeroyokan oleh saudara mantan istrinya dan juga mantan istrinya, Yuliani, yang juga dosen UNJ.
Atas tindakan kekerasan terkait persoalan rumah tangga itu, Bambang sudah melaporkan mantan istrinya dan saudara-saudara mantan istrinya ke polisi, yakni pada 18 Juni 2016, 23 Juli 2016, dan 15 Agustus 2016.
“Laporan pertama dan kedua ke Polsek Bekasi Utara dan ketiga ke Polres Metro Bekasi. Tapi entah kenapa semua penyelidikan tidak jalan. Padahal, bukti kami kuat,” kata Taruli usai sidang prapradilan di PN Bekasi, Jawa Barat, Selasa (1/8/2017).
Sebaliknya, kata Taruli, laporan pertama Yansyah (saudara dari mantan istri Bambang) kepada kliennya atas tuduhan tindak pidana penganiayaan, langsung dikebut oleh Polres Metro Bekasi.
“Klien kami yang mejadi korban tindak pindana sebanyak tiga kali dan sudah melapor, justru menjadi tersangka atas laporan pelaku. Ini kan aneh,” tegas Taruli.
Lebih aneh lagi, ungkap Taruli, nomor laporan Yansyah terhadap kliennya hanya terpaut satu angka. Artinya, setelah Bambang melaporkan tindak pengeroyokan yang dialaminya, Yansyah yang diduga mengeroyoknya bersama tiga rekannya, melaporkan balik sang dosen.
“Fakta ini sangat sulit diterima akal sehat, bagaimana mungkin seseorang yang sedang dikeroyok oleh 4 orang kemudian dapat menganiaya salah seorang di antara keempat pengeroyok itu,” ujar Taruli.
Menurut Taruli, penetapan tersangka penganiayaan terhadap kliennya tidak sah karena penyidik Polres Metro Bekasi tidak menemukan bukti permulaan yang cukup atas laporan Yansyah.
“Kalau dikatakan pelapor dipukul dengan kursi kayu, tentu badannya remuk atau paling tidak menimbulkan luka parah. Ini kan tidak ada,” kata Taruli.
Oleh karena itu, Taruli meminta kepada Kapolres Metro Bekasi, “Mencabut status tersangka, menghetikan penyidikan, serta memulihkan nama baik klien kami.”