TEMPO.CO, Jakarta – Seorang dosen di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Bambang Sujiono, menggugat Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota ke Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa, 1 Agustus 2017. Sebabnya, dosen bergelar doktor tersebut menganggap penetapan tersangka kepada dirinya tidak sah.”Klien kami menjadi korban, malah dijadikan tersangka,” kata Kuasa hukum Bambang, Taruli Simanjuntak di PN Bekasi, Selasa, 1 Agustus 2017.
Bambang menjadi tersangka kasus penganiayaan, setelah dilaporkan oleh Yansyah pada 2016 silam. Padahal, sebelum dilaporkan, Bambang lebih dulu melaporkan kasus dugaan penganiayaan, pengrusakan rumah dan pengeroyokan oleh mantan istrinya, Yuliani, dan sejumlah kerabat termasuk Yansyah. “Klien kami melapor tiga kali pada 18 Juni 2016, 23 Juli 2016 dan 15 Agustus 2016,” kata dia.
Laporan pertama dan kedua, kata Taruli, ke Kepolisian Sektor Bekasi Utara, dan ketiga ke Polres Metro Bekasi Kota. Tapi, menurut Taruli penyelidikan tidak jalan. Padahal, bukti yang dibawa dianggap cukup kuat. “Sebaliknya laporan yang melaporkan klien kami dikebut, hingga klien kami menjadi tersangka,” kata dia.
Lebih aneh lagi, kata Taruli, nomor laporan Yansyah terhadap kliennya hanya terpaut satu angka. Artinya, setelah Bambang melaporkan tindak pengeroyokan yang dialaminya, Yansyah yang diduga mengeroyoknya bersama tiga rekannya, melaporkan balik sang dosen. “Fakta ini sangat sulit diterima akal sehat,” kata dia. Sebab, menurut Taruli, bagaimana mungkin seseorang yang sedang dikeroyok oleh empat orang kemudian dapat menganiaya salah seorang di antara keempat orang yang mengeroyok dirinya.
Menurut Taruli, penetapan tersangka penganiayaan terhadap kliennya tidak sah karena penyidik Polres Metro Bekasi Kota tidak menemukan bukti permulaan yang cukup atas laporan Yansyah. “Tidak ada bekas luka penganiayaan,” kata Taruli.
Oleh karena itu, kata Taruli, pihaknya meminta Kapolres Metro Bekasi Kota mencabut status tersangka, dan menghentikan penyidikan, serta memulihkan nama baik kliennya.
Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Hero Henrianto Bachtiar tak gentar dengan gugatan praperadilan yang dilayangkan seorang tersangka atas penetapan status tersebut. “Kami akan hadapi,” kata Hero singkat kepada Tempo