Kapolres Bekasi Dipraperadilkan

JAKARTA (MB) – Kasus penangkapan dan penahanan terhadap tiga pengurus Organda (organisasi pengusaha angkutan darat) Cabang Bekasi Kota oleh anggota Tim Reserse Unit Ranmor Polres Bekasi, beberapa hari yang lalu  berbuntut panjang. Anggota Tim Reserse Unit Ranmor, Brigadir Mansyur Dkk yang melakukan penangkapan tanpa prosedur resmi terhadap Subowo, Madalih dan Dicky Alfredo akhirnya digugat ke Pengadilan Negeri Bekasi

“Secara resmi kasus  ini sudah didaftarakan kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi. Kita menunggu penetapan dari Hakim kapan sidang Praperadilannya digelar” ungkap Henry Badiri Siahaan, SH dan Taruli Simanjuntak SH kepada wartawan pada saat mendaftar gugatannya di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis yang lalu.

Menurut Henry Badiri Siahaan, SH dan Taruli Simanjuntak SH, selaku kuasa hukum ketiga Pengurus Organda Kota Bekasi mengatakan  tidak menerima atas tindakan penyidik Polres Kota Bekasi  yang menahan  kliennya  selama 2 hari 2 malam dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHP tanpa dilengkapi  surat penangkapan dan Penahanan.

Sebelum kasus ini didaftarkan kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi, ungkap Henry Badiri Siahaan SH, keempat kliennya telah menempuh jalur hukum dengan melapor tindakan oknum Unit Ranmor ke bagian Provost Polres Kota Bekasi namun hingga kini belum diketahui  sampai sejauh mana penanganannya.

“Kami juga berencana membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan perampasan kemerdekaan keempat klien. Unsur Perampasan Hak dan kemerdekaan sesuai pasal 333 KUHP sangat memungkinkan dilaporkan “ungkap Taruli Simanjuntak SH.

Menurut Taruli Simanjuntak SH, kasus yang menimpa tiga pengurus  Organda Kota Bekasi dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan  sesuai pasal 378 KUHP sebagaimana dituduhkan penyidik dan sekaligus melakukan penahanan adalah tindakan sewewenang dan pelanggaran hukum berat. Tidak ada dasar hukum keempat klien kami ditahan dengan tuduhan mencuri, sebab klien  kami saat melakukan tugas selalu dilengkapi surat sah yang dikeluarkan Ketua Organda.

Seperti diketahui kasus penangkapan dan penahanan empat  orang pengurus Organda Bekasi diduga kuat berkaitan dengan pasca berlangsungnya pemilihan pengurus baru Organda Cabang Bekasi pada beberapa minggu lalu di Hotel Horison Bekasi. Dimana dalam hasil Mucab (musyawarah Cabang) dimenangkan Hotman S. Pane terpilih jadi ketua baru.

Namun dalam perjalanan, hasil Mucab tidak diakui pihak Indra Hermawan sehingga  melakukan perlawanan dengan mengklaim hasil Muscab yang dimenangkan kubu Hotman S. Pane tak sah dan mengusulkan pemilihan ulang.

Nah, persoalan inilah menjadi berkepanjangan hingga pihak yang kalah versi Indra Hermawan (Ketua lama) menggalang kekuatan dengan berbagai cara dengan meminta penyidik Polres Bekasi untuk melakukan penangkapan terhadap Subowo (Kepala KKU se Kota Bekasi), Jamrong, Alibati, Dicky Alfredo, Madalih. (Tim)