JAKARTA (MB) – Sidang gugatan PT Mediatama Teguh Pertiwi terhadap Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Pusat terkait lelang tahun anggaran 2012 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rochmad, SH terlihat rada aneh dan menggelikan, dimana Kepala Sudin Dikdas Drs. Zainal Soelaiman menghadirkan tiga saksi abal-abal karena tidak mampu menjawab pertanyaan kuasa hukum Penggugat Taruli Simanjuntak SH dan pertanyaan Majelis Hakim.
Selain itu, keterangan ketiga saksi yang dihadirkan pihak Sudin Dikdas Jakpus itu justru bagai “senjata makan tuan” karena saksi-saksi ini mengungkap sendiri adanya proses lelang yang direkayasa dan sarat akan praktik KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme).
Saksi Edi Gunawan, staf marketing PT Microvision Indonesia, yang merupakan distributor alat audio, mengaku tidak tahu menahu soal harga dan pendistribusian peralatan tersebut. “Berapa harga barang-barang itu?” tanya Taruli. “Tidak tahu, itu urusan sales,” jawab saksi.
Terungkap di persidangan ternyata saksi ini selalu mengatakan tidak tahu pada setiap pertanyaan yang diajukan penasihat hukum penggugat. Bahkan setiap jawaban dari saksi ini tidak relevan dengan perkara perbuatan melawan hukum.
Begitupun keterangan saksi Bambang T, staf administrasi PT Legon Pratama Sakti, perusahaan yang ditetapkan Zainal sebagai pemenang tender alat-alat olahraga. Saksi ini juga selalu menjawab tidak tahu pada setiap pertanyaan yang diajukan penasehat hukum penggugat.
“Namanya juga staf, tahu apa dia itu,” tandas Taruli. Lucunya, tambah penasihat hukum penggugat ini, saksi justru tidak tahu kemana saja alat-alat olahraga itu didistribusikan. “Jadi buat apa dia (Bambang) jadi saksi,” sindir Taruli.
Yang lebih mencengangkan lagi justru muncul dari kesaksian staf PT Unedo Sarana Mediatama. “Nomor telpon kantornya saja dia (saksi) gak tahu. Jadi apa kaitannya dengan perkara ini. Seharusnya kan menghadirkan saksi dari direktur PT Unedo itu. Ini staf jadi-jadian,” sindir Taruli.
Padahal dalam sidang sebelumnya kuasa hukum penggugat Taruli Simanjuntak SH telah meminta kepada Majelis Hakim Rochmad, SH untuk menghadirkan Kepala Suku Dinas Pendidikan dasar Jakarta Pusat, Drs. Zainal Soelaiman, Monang Pakpahan dan Buyung Siregar untuk hadir di Pengadilan.
“Kepala Suku Dinas Zainal Soelaiman dan Buyung Siregar dihadirkan ke persidangan untuk dimintai keterangannnya” ungkap Lasman ketika menjawab pertanyaan hakim Rachmad, SH dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Udin)