BEKASI, NETRALNEWS.COM – Tiga terdakwa pengeroyokan terhadap Nunung (46), seorang buruh cuci di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, dituntut masing-masing dengan hukuman satu tahun penjara.
Martawati Silaban alias Bule, Inayah, dan Oneng, ketiga terdakwa yang dikenal sebagai rentenir, dianggap terbukti bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Bekasi.
“Ketiga terdakwa terbukti dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Nunung, saksi pelapor,” ujar JPU, Sri Astuti, saat membacakan tuntutan di PN Bekasi, Jawa Barat, Senin (20/3/2017).
Menanggapi tuntutan JPU, pengacara korban, Taruli Simanjuntak, menilai tuntutan JPU terlalu ringan. Sebab, JPU telah menerapkan pasal 170 ayat 1 KUHP yang ancaman hukuman maksimalnya 7 tahun penjara.
“Kalau memang yakin dengan kekerasan dilakukan bersama-sama (pasal 170 ayat 1 KUHP), seharusnya tidak satu tahun. Padahal ancaman maksimalnya 7 tahun penjara,” ujar Taruli.
Menurut Taruli, tuntutan satu tahun penjara tidak adil bagi korban. Sebab, sesuai hasil visum, korban menderita luka-luka akibat tindak kekerasan yang dilakukan bersama-sama oleh para terdakwa.
Untuk diketahui, peristiwa ini berawal dari penagihan utang yang dilakukan ketiga terdakwa kepada korban pada Mei 2016. Karena korban telat membayar, dia dipukuli bersama-sama dan digiring ke tempat rentenir tersebut.
“Setelah diseret ke tempat terdakwa dan dipukuli selama dalam perjalanan menggunakan sepeda motor, korban dihantam pakai asbak,” ujar Taruli.
Menurut Taruli, tindakan terdakwa itu sangat sadis mengingat korban hanya telat bayar 3-4 hari. “Sementara bunga yang dipatok sangat tinggi. Hampir 1 persen per hari,” ujarnya.
Sebelumnya dalam sidang dakwaan, JPU menerapkan dakawaan alternatif, yakni pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara atau pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.