Penangkapan dan Penyekapan Pengurus Organda

JAKARTA (MB) – Sidang praperadilan terhadap Kapolres Bekasi atas penangkapan dan penahanan ilegal terhadap tiga pengurus Organda (organisasi pengusaha angkutan darat) Cabang Bekasi Kota masing-masing  Subowo, Madalih dan Dicky Alfredo akhirnya disidangkan  Pengadilan Negeri Bekasi.

Sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Tunggal Jamaludin Samosir SH dihadiri ratusan pengunjung sidang yang terdiri dari rekan petugas lapangan pengurus Organda Kota Bekasi berlangsung tertib dan lancar.

Dalam sidang praperadilan, kuasa pemohon dihadiri Henry Badiri Siahaan SH dan Taruli Simanjuntak SH dari kantor Advokat dan Pengacara HENRY BADIRI SIAHAAN & PARTNERS sedangkan termohon diwakili kuasanya masing-masing AKP Sri Miharti SH, Ipda H. Nuryasin, Ipda Sugiantono SH dan Aiptu Yayu Yanti Yudhawati SH

Menurut Henry Badiri Siahaan, SH, dan Taruli Simanjuntak SH, penangkapan dan penahanan keempat kliennya dinilai tidak berdasar dan bertentangan dengan kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, dimana penangkapan serta penahanan kliennya selama tiga hari dua malam dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan sesuai pasal 368 dan 378 KUHP tidak berdasar hukum.

“Siapa yang ditipu dan diperas oleh klien kami. Ketika klien kami ditahan penyidik dari unit Ranmor Polres Bekasi, klien kami merasa heran  dan tidak tahu  siapa yang diperas dan ditipu. Karena ini kasus delik aduan, tentu harus jelas siapa yang melaporkan tindak pidana penipuan dan pemerasan itu” ungkap Henry Badiri Siahaan SH dan Taruli Simanjuntak SH kepada wartawan seusai sidang gugatan  praperadilan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jumat kemarin.

Proses penangkapan dan penahanan keempat pengurus Organda Kota Bekasi menurut Henry Badiri Siahaan SH ditemukan banyak kejanggalan dan keanehan yang berimbas pada pengekangan hukum dan pelanggaran hukum. Seseorang bisa  ditangkap dan ditahan sesuai  prosedur hukum acara pidana harus mematuhi  pasal 17 KUHAP yang berbunyi bahwa perintah penangkapan dapat dilakukan  terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan pasal 18 KUHAP disebutkan bahwa pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh polisi dengan memperlihatkan surat tugas perintah penangkapan dengan mencatumkan identitas tersangka.

 “Kami hanya berharap kepada Hakim tunggal Jamaludin Samosir SH yang menyidangkan perkara ini untuk bersikap adil dalam memutus perkara ini. Secara hukum klien kami terzolimi oleh tindakan polisi Polres Bekasi, semoga hakim memiliki nurani, sehingga kebenaran hukum yang hakiki terjadi  dalam perkara ini “ungkap Taruli Simanjuntak SH.

Aneh bin Ajaib

Sidang praperadilan terhadap Kapolres Bekasi Kota atas tindakan anggota polisi dari unit Ranmor atas  gugatan empat pengurus Organda Kota Bekasi tergolong aneh. Pasca penangkapan tanggal 28 Maret 2013 tidak diketahui siapa pelapor dan yang ditipu dalam perkara ini. Namun seusai sidang pertama Praperadilan yang digelar, Rabu, 8 Mei 2013 hanya berselang beberapa jam, keempat pemohon dikagetkan dengan diterimanya surat panggilan sebagai tersangka yang ditandatangani  Kompol Nuredy Irwansyah, SH., SIK., selaku Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota.

Surat panggilan bernomor : LP/ 895/K/III/2013/SPKT/Resta Bks Kota terlihat janggal, dimana satu LP untuk tiga pemohon masing-masing Madalih, Dicky Alferdo dan Achmad Maulana alias Jambrong sedangkan LP No. 896/K/III/ 2013/SPKT/Resta Bks Kota dibuat tersendiri untuk pemohon Subowo, selaku Ketua  KKU Unit Angkutan Barang Organda Kota Bekasi.

“Ini sangat aneh, masa satu laporan dengan nomor dan model yang sama serta tanggal yang sama untuk tiga orang sekaligus  untuk surat panggilan sebagai tersangka. Tanggal surat laporan dan tanggal penangkapan terjadi dalam satu hari” ungkap Henry Badiri Siahaan SH dengan nada bertanya.

Dilapor KOMNAS HAM

Kasus penangkapan dan penahanan empat  orang pengurus Organda Bekasi, Jumat tanggal 10 Mei 2013 resmi  telah dilaporkan ke pihak Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) dan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut Henry Badiri Siahaan SH dan Taruli Simanjuntak SH yang mendampingi keempat pengurus Organda membuat laporan ke Komnas HAM dan LPSK untuk menghindari tindakan sewewenang  aparat Polres Bekasi dalam menangani kasus ini.

”Kami meminta perlindungan hukum kepada kedua lembaga tersebut. Bahkan kami berencana pula akan melapor sekaligus minta perlindungan hukum ke Komisi Kepolisian Nasional” kata Taruli Simanjuntak SH.

Seperti diketahui, kasus penangkapan dan penahanan keempat pengurus Organda DPC Kota Bekasi diduga kuat berkaitan dengan pasca berlangsungnya pemilihan pengurus baru Organda Cabang Bekasi pada beberapa waktu yang di Hotel Horison Bekasi. Dalam Musyawarah Cabang (Muscab) pemilihan ketua Organda dimenangkan Hotman  S. Pane dengan mengalahkan Indra Hermawan SE  sebagai ketua lama.

Namun dalam perjalanan, pihak Indra Hermawan tidak mengakui hasil Mucab  sehingga  melakukan perlawanan dengan mengklaim hasil Mucab  tak sah dan mengusulkan pemilihan ulang. Nah, persoalan inilah menjadi berkepanjangan hingga pihak yang kalah versi Indra Hermawan (Ketua lama) menggalang kekuatan dengan berbagai cara meminta penyidik Polres Bekasi untuk melakukan penangkapan terhadap keempat pemohon(Tim)