Merdeka.com – Setelah lebih dari sepertiga abad mengabdi sebagai pegawai di Yayasan Pendidikan dan Kesehatan Atma Jaya, nasib sebelas orang ini justru tidak jelas di akhir masa kerja. Dari sebelas orang itu, lima orang tercatat sebagai pekerja administrasi Universitas, sisanya bekerja di Rumah Sakit Atma Jaya.
Pesangon mereka tak dibayarkan sejak awal bekerja hingga masuk usia pensiunnya. Kasusnya pun sempat terlunta-lunta di meja hijau sampai sekarang.
“Sesuai undang-undang ketenagakerjaan ditafsirkan dalam Undang Undang no.13 Tahun 2003. Mereka (pihak Atma Jaya) harusnya wajib memberikan kewajiban uang pesangon sesuai dengan masa kerja,” kata kuasa hukum para pegawai, Taruli Simanjuntak saat ditemui merdeka.com di kantornya, Bekasi, Jawa Barat, pekan lalu.
Rata-rata mereka sudah bekerja puluhan tahun. Salah satu karyawan, Tanda Atulio Nduru, menjadi pegawai dengan masa kerja hingga 35 tahun. Dan paling sedikit dari sebelas orang pekerja, Triwarso Budi selama 28 tahun. Sisanya, Misniarni, Singet Muli Barus, Wanardi Heriyanto, Theresia Sri Mulyani, Basuki, Philipus Karno, Ramelan, Sofyan Effendy, dan terakhir Sunardi masih berjarak tak berbeda jauh terkait lama masa kerjanya.
Pertengahan 2012, kasusnya sempat dilaporkan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakartamelalui Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) Jakarta Selatan. Hasilnya, mediasi kedua pihak pun dilakukan hingga tiga kali pertemuan. Namun upaya musyawarah tak menemukan jalan terbaik.
“Tak ada para tergugat (Atma Jaya) bisa menunjukkan perjanjian kerja bersama tentang pengelolaan Yayasan Dana Pensiun (Yadapen). Mereka sama sekali tak memberikan penjelasan aturan internal dalam pengelolaan potongan uang pensiun tiap bulannya,” kata Taruli.
Pihak Atma Jaya diwakilkan kantor hukum Anthony Hilman dan patner berkukuh tuntutan beberapa pekerja sudah kadaluarsa dan tak patut diberikan tuntutan. Padahal Sudin Nakertrans menerbitkan surat anjuran kepada yayasan Atma Jaya agar memenuhi kewajiban para pekerja sesuai dengan payung hukum berlaku.
“Ada tiga karyawan mau diberikan, sisanya tak memenuhi syarat hak mendapatkan pesangon,” ujar Taruli. Menurut dia alasannya dibuat-buat dan tak ada alasan pasti.
“Apa bedanya kok tiga pekerja dikabulkan dan sisanya enggak diberi. Ada apa, mereka tak pernah kasih jawaban tegas,” kata Taruli.
Dari dinas ketenagakerjaan, kasus ini menggelinding naik sampai ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI). Semua permasalahan bermula dari proses pengadilan. Kesalahan maupun kejanggalan administrasi para penggugat di PHI sampai proses gugatan berakhir dimenangkan Yayasan Atma Jaya pada tingkat lebih tinggi.
Pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), hakim juga tetap memenangkan yayasan. “Kini tinggal melakukan Peninjauan Kembali (PK) jalan satu-satunya, kalau keadilan belum kita dapatkan,” harapnya.
Dari salinan yang di terima merdeka.com, pihak Yayasan Atma Jaya melalui kuasa hukumnya tetap memegang putusan terakhir. Tanpa memberikan kewajiban-kewajiban sesuai dengan hukum berlaku. Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung pada surat no 519/pdt.sus-PHI/2013.