TransparanNews, JAKARTA – Sidang Pemeriksaan Setempat (Sidang Lapangan) oleh Majelis hakim Antonius Simbolon, SH, MH, dan anggota bersama Kuasa hukum Penggugat, Taruli Simanjuntak dan Ananda Saptha Ramos dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Taruli RS Simanjuntak dan Rekan, digelar di Jl. Bangun Jaya, Blok H, No. 28, RT. 005 RW. 010, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, Selasa (03/03/2020).
Hadir dalam acara tersebut; Penggugat (Pemilik tanah– Suryanto MC), Staf Kelurahan Duren Sawit, Staf Kecamatan Duren Sawit, Ketua RT 005, beberapa orang warga sekitar, termasuk salah seorang Tergugat yang tinggal persis di sebelah tanah objek sengketa atau lokasi sidang.
Kepada awak media, Taruli Simanjuntak mengatakan Penggugat pada awal Nopember 2019 telah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di PN. Jaktim karena tanah milik Penggugat (kliennya) telah dipasangi papan plang bertuliskan “tanah ini milik mayor PJ. Sihombing sertipkat SHM”, dan dipagari seng oleh para tergugat (Darwin Siringoringo, Pasihar Panjaitan, Rettauli dan Sarjono Basarino Horas).
Selain mendudukkan ke-4 orang tersebut sebagai para tergugat; menurut Taruli, pihaknya juga menyertakan Linda Mawarni istri alm. PJ. Sihombing, Siswojo Hari Hardjanto, Darsono Purnomosidi, SH, serta BPN/ ATR Kota Jakarta Timur sebagai turut tergugat.
Lebih lanjut Taruli Simanjuntak menjelaskan bahwa yang mendasari gugatannya adalah kliennya selaku pemegang hak berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan surat peralihan Hak No.116 Tahun 1993, dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat, sementara para tergugat tidak memiliki alas hak.
Ditambahkan oleh Kuasa Hukum penggugat pada 21/01/2019 kliennya telah melakukan pengecekan atas SHGB di Kantor BPN Jakarta timur, dan hasilnya sesuai Daftar di Kantor Pertanahan.
“Klien kami jelas-jelas telah memenuhi kewajibannya yakni dengan membayar PBB, melakukan pengawasan, pengamanan dengan membuat pagar kawat berduri. Ternyata belum aman juga” ucap Taruli Simanjuntak, menjelaskan kepada TransparanNews.
Lebih anehnya, pada tanggal 16/03/2019, Tergugat tanpa alasan, dasar dan bukti hak, telah menghalang-halangi dan melarang, dan bahkan mengusir Penggugat (beserta beberapa orang tukang) pada saat Penggugat hendak melakukan perbaikan dan penggantian pagar Tanah milik penggugat.
Dijelaskan Taruli, telah mengundang untuk klarifikasi namun tergugat tidak hadir dan tidak ada niat baik, dalam somasi sudah diperingati agar membongkar pagar dan mencabut plang selambat lambatnya 3×24 jam juga tidak diindahkan.
“Tidak dipenuhinya Somasi oleh Para Tergugat, telah memberi bukti yang cukup, bahwa Para Tergugat tidak memiliki itikad yang baik,” tegas Taruli.
Selain mensomir Para Tergugat, untuk melindungi kepentingan hukum Penggugat dari segenap perbuatan semena-mena atau sewenang-wenang dari Para Tergugat, Penggugat melalui Kuasa Hukumnya juga telah melaporkan Para Tergugat di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya Resort Metropolitan Jakarta Timur; sebagaimana dalam Laporan Polisi No.456/K/IV/2019/RES.JT, tanggal 15 April 2019.
Akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, Penggugat telah menderita kerugian baik secara materil maupun immaterial.
Terhadap kerugian-kerugian yang diderita oleh Penggugat adalah adil dan patut bilamana Para Tergugat dihukum secara tanggung renteng untuk membayarnya kepada Penggugat, sesaat dan seketika setelah putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain itu, terang Taruli Simanjuntak di dalam Gugatan pihaknya juga mohon agar para Turut Tergugat dihukum untuk tunduk dan taat terhadap Putusan perkara ini, dan menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Saat berlangsungnya Pemeriksaan Setempat, tampak tergugat keluar dari rumahnya setelah dipanggil oleh Ketua RT. 005. RW.010 atas permintaan Hakim Ketua, Antonius Simbolon. Kepada Simbolon, tergugat mengakui bukan sebagai pemilik tanah objek sengketa.
Sementara itu Taruli dan rekan menyampaikan harapannya, agar nantinya Majelis Hakim mengabulkan gugatannya untuk seluruhya yakni 11 Petitum atau Tuntutan (Sat)