Merdeka.com – Kurangnya sosialisasi pengelolaan Yayasan Dana Pensiun (Yadapen) Atma Jaya. Para mantan karyawan hanya ditawarkan secara lisan keanggotaan program pensiun tersebut.
Setiap bulan pendapatan atau upah mereka dipotong. “Kita rata-rata memang dipotong sekitar hampir sampai Rp 50 ribu,” ujar bekas karyawan Yayasan Atma Jaya, Basuki kepada merdeka.com saat ditemui di rumahnya, Bekasi, Jawa Barat, pekan lalu.
Memang selama ini, kurangnya penjelasan berapa presentase dan hak diterimanya usai pensiun tak pernah jelas secara mendetail. Namun dalam slip gajinya tertulis jelas potongan-potongan tertentu.
“Saya enggak bilang buruk, tapi memang kurang ada perincian dari manajemen,” kata bekas karyawan bagian kemahasiswaan itu.
Pria yang sudah mengabdi selama 30 tahun itu memang masih menerima gaji pensiun sampai terakhir kali. Beberapa pekerja termasuk dalam penggugat lainnya masih menerima hak serupa. “Kisaran Rp 1 juta sampai Rp 1,2 juta,” ujarnya.
Menurut dia, terakhir pada 2010 sudah tidak mendapatkan pesangon. “Tapi 2011, ke atas semua karyawan pensiun mendapatkan uang pesangon, saya enggak tahu apa alasannya,” kata pria dengan rambut putih itu.
Dalam keanggotaan Yapenda, pihak Yayasan Atma Jaya memang terkesan tertutup dalam pengelolaan dana pensiun secara internal. Dari kesebelas bekas pekerja, Theresia Sri Mulyani tak terdaftar sebagai anggota Yapenda tapi masih mendapatkan gaji pensiun saban bulan.
“Fakta ini menimbulkan pertanyaan, kenapa yang lain mendapatkan potongan gaji setiap bulannya, kenapa Ibu Theresia enggak dipotong tapi tetap masih dapat gaji bulanan,” ujar kuasa hukum para bekas karyawan, Taruli Simanjuntak.
Proses hukum membelit para pekerja hingga salah satu kesebelas karyawan meninggal dunia. Mengenaskan haknya belum diterima sampai mangkatnya bekas karyawan tersebut.
Lain lagi dengan Sofyan Effendi saat disambangi merdeka.com, dia sudah kembali bekerja setelah memasuki masa pensiun di Yayasan Atma Jaya. Sisanya melakukan aktivitas mengurus keluarganya, seperti Tanda Atulio Nduru.
Gonjang-ganjing melemahnya keuangan sempat muncul di manajemen rumah sakit Atma Jaya. Karena defisit penerimaan hak beberapa bekas karyawan memang tak mampu dibayarkan hak pesangonnya secara kontan.
“Manajemen lama memang agak buruk. Belum lagi beberapa kali rumah sakit sampai terendam banjir tiap tahunnya,” ujar karyawan petinggi RS Atma Jaya yang enggan disebutkan namanya. RS Atma Jaya memang terletak di wilayah rawan banjir di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
Di lain pihak, Sekretaris Yayasan Atma Jaya, Herbetus Sumarjo, menolak memberikan kewajiban uang pesangon dengan berlandaskan pada putusan terakhir Mahkamah Agung (MA) melalui nomor putusan 519 K/pdt.sus/2013. Padahal putusan itu belum inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.