Tuduhan Pemerasan Terhadap Hercules Dinilai Lemah

JAKARTA (MB) – Tindakan penyidik Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Barat yang menjadikan Hercules Rosario Marshal, Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB), sebagai tersangka kasus pemerasan di komplek Ruko PT Tjakra Multi Strategi, dinilai sangat lemah, tidak cukup bukti dan mengada-ada.

“Setelah kami pelajari secara seksama dan merekonstruksi keterangan dari Pak Hercules, kami berkesimpulan dan sangat yakin tidak ada unsur pemerasannya sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), karena itu kami minta dilakukan gelar perkara,” ujar Henry Badiri Siahaan SH didampingi Taruli Simanjuntak SH, kuasa hukum Hercules, dalam percakapannya dengan Media Bangsa di Jakarta, akhir pekan lalu.

Sebagaimana diketahui pada 8 Maret lalu Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat melakukan penangkapan terhadap  Hercules beserta 49 anak buahnya di Kompleks Perumahan Kebon Jeruk Indah, di Jalan Meruya Ilir, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Polda Metro Jaya kemudian  menahan Hercules karena diduga melawan petugas dan memiliki senjata api.

Tak lama setelah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya muncul lagi sangkaan baru melakukan pemerasan yang disidik oleh Polres Jakarta Barat. “Ini sesuatu yang janggal. Kenapa setelah ditahan di Polda tiba-tiba muncul lagi sangkaan baru di Polres Jakarta Barat,”  ujar Taruli.

Ia lalu menjelaskan, pada awalnya ada seorang pengusaha berinisial SC yang meminta bantuan Hercules agar tanah di kawasan Kebon Jeruk Indah, Jakarta Barat, dapat dilakukan pengurukan. Sebagai imbalannya SC berjanji akan memberikan sejumlah uang dan sebuah rumah kepada Hercules di lokasi yang sama. “Atas usaha Hercules, akhirnya tanah itu berhasil diurug,” jelas Taruli.

   Photo Hercules bersama Taruli Simanjuntak, SH., salahseorang Penasihat Hukumnya

Alih-alih mendapat imbalan dari SC, ternyata Hercules tidak menerima imbalan yang dijanjikan SC, malah tanah yang sudah teruruk rapi itu dialihkan ke pengelola Belmount Residence.

Tak lama kemudian SC mengutus Ny Candra menemui Hercules karena adanya keinginan PT Tjakra Multi Strategi, yang tak lain adalah milik SC, untuk bisa membangun Ruko di lokasi yang sama. Terkait dengan itu PT Tjakra memberikan imbalan Rp 250 juta. Akhirnya Ruko pun terbangun.

“Nah, karena ada salah satu anak buah Hercules yang meninggal dunia dan hendak dipulangkan ke Kupang maka Hercules menagih uang ke PT Tjakra dan diberikan uang Rp 50 juta. Semuanya itu ada kwitansinya. Nah dimana unsur pemerasannya,” tutur Taruli.

Sebelumnya, Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Muhammad Ramdhan Effendi alias Anton Medan menilai ada kejanggalan dalam penangkapan Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Hercules Rozario Marshal. “Jangan-jangan ada oknum polisi yang memprovokasi. Yang Saya lihat tempat penangkapan tidak lazim,” kata Anton.

Sebab, Anton menilai Hercules tak pernah memeras orang lain, apalagi merampok dengan senjata yang dimilikinya. Dalam penggerebekan di kediaman Hercules, polisi menyita sejumlah senjata api dan senjata tajam. “Itu hanya untuk jaga diri. Saya juga punya kok golok dirumah. Masa kalau ada orang tiba-tiba masuk ke rumah, kita enggak melawan sih,” sesalnya.

Anton merasa Hercules hanyalah korban dari oknum aparat yang bersekongkol dengan pengusaha. “Saya mendukung polisi sepenuhnya untuk menegakkan hukum, tapi jangan ada tendensi apa-apa, polisi jangan merasa jadi penguasa, jangan jadi klien pengusaha,” tegas Anton.

Anton berharap polisi bisa bekerja profesional. Penangkapan harus berdasarkan hukum. “Dan harus diingat kita ini negara demokrasi. Demokrasi harus beragumentasi. Berargumentasi bukan berarti melawan,” tutur Anton. (tim)